HUKUM MENMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH
;
Pertanyaan ;
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim,sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?
Jawaban ;
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah.
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaknlah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluanya,dan janganlah mereka menampakkan perhiasan nya,kecuali yang (biasa) Nampak daripadanya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,dan janganlah menampakkan perhiasannya,kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka,atau putra-putra mereka,atau putra-putra suami mereka,atau saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita...[An-Nur ; 31 ]
Kata ganti Wanita-wanita,para ulama berselisih pendapat tentangnya,sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins,yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum.Ada yang menfsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat),yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja.Menurut pendapat pertama,diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya dihadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua.Kami cenderung memilih pendapat pertama,karena lebih mendekati kebenaran.Karena seluruh wanita itu sama,tidak berbeda antara kafir dan muslimah,apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah ,misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-lakinya,maka kekhawatiran menimbulkan fitnah lebih didahulukan,dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya,semisal badannya,kedua kakinya,rambutnya dan lainnya dihadapan wanita lain,baik itu wanita muslimah atau non muslimah.
[Fatwal Mar'ah 1/73]
[Disalin dari kitab Al-Fatwa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah,edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita,Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar